Setelah penetapan kemarin 28 Februari 2018 sebagai batas resigtrasi ulang SIM/ nomor ponsel prabayar, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) menerapkan skema pemblokiran registrasi kartu SIM prabayar secara bertahap sampai batas akhir 30 April 2018.
Jadi, bagi yang belum sempat meregistrasi ulang kartu SIM Prabayar jangan panik, masih ada waktu untuk meregistrasi ulang kartu anda, tentunya dengan layanan yang terbatas, karena untuk kartu yang belum diregistrasi ulang kemarin, pelanggan masih bisa menerima telepon dan SMS masuk serta menggunakan data Internet sampai tanggal 31 Maret 2018, Berikut Siaran Pers dari KOMINFO mengenai Penghentian Layanan Bertahap Kartu Prabayar Telekomunikasi
SIARAN PERS No. 62/HM/KOMINFO/02/2018
Tanggal 28 Februari 2018
Tentang
Penghentian Layanan Bertahap Kartu Prabayar Telekomunikasi
Berkenaan dengan tenggat waktu registrasi ulang nomor prabayar seluler berakhir pada tanggal 28 Februari 2018, diberitahukan hal-hal sebagai berikut:
#1 Batas akhir registrasi ulang nomor prabayar pelanggan jasa telekomunikasi berakhir tanggal 28 Februari 2018.
#1 Pelanggan yang tidak melakukan registrasi ulang sampai 28 Februari 2018, akan dilakukan pemblokiran layanan secara bertahap dengan ketentuan sebagai berikut:
- Mulai 1 Maret 2018, dilakukan pemblokiran layanan panggilan keluar (outgoing call) dan layanan pesan singkat keluar (outgoing SMS). Dalam keadaan ini, pelanggan masih dapat menerima telepon dan SMS masuk serta menggunakan data internet.
- Apabila pelanggan tidak melakukan registrasi sampai tanggal 31 Maret 2018, maka mulai 1 April 2018 dilakukan pemblokiran layanan panggilan masuk (incoming call) dan menerima layanan pesan singkat (incoming SMS). Dalam keadaan ini, pelanggan tidak dapat melakukan panggilan keluar dan layanan pesan singkat keluar, juga tidak bisa menerima layanan panggilan dan SMS. Pemblokiran tidak mencakup layanan data internet.
- Apabila pelanggan tidak melakukan registrasi sampai tanggal 30 April 2018, maka pada tanggal 1 Mei 2018 dilakukan pemblokiran total. Dalam keadaan ini, pelanggan tidak dapat melakukan panggilan dan SMS keluar, tidak bisa menerima telepon dan SMS, serta tidak dapat menggunakan layanan data internet.
- Selama belum dilakukan pemblokiran total, pelanggan masih tetap dapat melakukan registrasi ulang.
#1 Sampai dengan 28 Februari 2018 pukul 12.52 WIB, sejumlah: 305.782.219 nomor pelanggan telah diregistrasikan. Pemerintah menyampaikan terima kasih kepada seluruh pelanggan yang telah melakukan registrasi dan menggunakan NIK dan No. KK secara benar dan hak sesuai peraturan perundang-undangan.
#1 Masyarakat dihimbau agar tidak menggunakan NIK dan No. KK secara tanpa hak untuk melakukan registrasi, termasuk yang diperoleh dari internet dan sumber lain, karena merupakan pelanggaran hukum.
BIRO HUMAS
KEMENTERIAN KOMINFO
Cara Registrasi Nomor HP SIM Prabayar
Bagi kamu yang belum mendaftar ulang nomor SIM, lakukan sekarang. Syarat utama adalah harus memiliki NIK dan Nomor KK.
Pelanggan Baru
Tata cara atau format registrasi via SMS bagi pengguna yang membeli kartu SIM perdana adalah sebagai berikut:
1. Indosat, Smartfren, Tri
NIK#NomorKK#
2. XL Axiata
Daftar#NIK#Nomor KK
3. Telkomsel
Reg(spasi)NIK#NomorKK
Jika sudah selesai mengetik format di atas, kirim SMS kamu ke nomor 4444.
Pelanggan Lama
Lain lagi dengan tata cara registrasi ulang via SMS bagi pelanggan lama. Berikut formatnya:
1. Indosat, Smartfren, dan Tri
ULANG#NIK#NomorKK#
2. XL Axiata
ULANG#NIK#NomorKK
3. Telkomsel
ULANG(spasi)NIK#NomorKK#
Jika sudah mengetik format di atas, kirim SMS ke nomor 4444.
0 komentar:
Post a Comment